Sebagaimana juga terjadi pada pembahasan masalah-masalah fiqhiyyah yang lain terjadinya pebedaan pendapat diantara para ulama fiqih yang mana hal itu adalah merupakan suatu kelaziman. Demikian juga dalam masalah “
Ada beberapa perbedaan pendapat diantara para ulama dalam menetapkan hukum mengamini do’a khatib saat khutbah jum’at. Hal ini disebabkan oleh perbedaan mereka dalam menetapkan rukun-rukun khutbah jum’at, yaitu apakah do’a itu termasuk dalam rukun khutbah atau merupakan sesuatu yang ada diluar khutbah. Akhirnya terjadilah perbedaan pendapat dalam menghukuminya dengan hadits Rasulullah shallallahu alahi wasallam :
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت والإمام يخطب فقد لغوت – رواه ابن ماجه -
” Dari Abu Hurairah radliyallahuanhu bahwasanya Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda : Jika kamu mengatakan kepada temanmu ” diamlah “ pada hari Jum’at maka sesungguhnya kamu telah berbuat sia-sia. ( HR. Ibnu Majah )Berikut akan kami paparkan beberapa pendapat ulama dalam masalah ini ;
- Pendapat yang membolehkan :
Al Hanabilah juga memperbolehkan mengamini do’a khatib ketika khutbah, dengan tanpa meninggikan suara, karena do’a menurut mereka adalah bukan termasuk dalam rukun khutbah. ( Kitabul Fiqh ‘Ala Madzahibil Arba’ah, Abdurrrahman Al Jaziri I, hal : 362 )
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Ibni Shalih Ali Bassam juga menerangkan dalam kitabnya ” Taisirul ‘Allam Syarh ‘Umdatul Ahkam “ bahwasanya mengamini do’a khatib itu diperbolehkan. ( Taisirul ‘Allam II hal : 323, Darul Fikr 1407 / 1987 M )
Demikian juga dijelaskan dalam buku Al Mughni libni Qudamah bahwa mengamini do’a khatib itu diperbolehkan bagi mereka yang berpendapat bahwa do’a tidak termasuk rukun dari khutbah, dan mereka yang berpendapat bahwasanya do’a termasuk bagian dari khutbah tidak memperbolehkannya.
- Pendapat yang tidak memperbolehkan ;
Demikian juga Mahmud ‘Ied Al Abbasiy mentahqiq pendapat Syaikh Ibrahim bin Muhammad Salim bin Dawayyan, yang memperbolehkan berbicara termasuk juga mengamini do’a khatib, bahwasanya tidak ada dalil syar’ie yang menjelaskan tentang hal itu dan bahwa setiap perkataan khatib diatas mimbar adalah khutbah dan wajib atasnya diam.
Secara umum kesimpulannya adalah bahwa ulama yang berpendapat bahwasanya do’a termasuk bagian dari khutbah tidak memperbolehkan mengamini do’a khatib, dan yang berpendapat bahwa do’a tidak termasuk bagian dari khutbah, memperbolehkan mengamininya.
Demikianlah tulisan yang sedikit ini kami susun, dan jika didalamnya terdapat kesalahan itu adalah merupakan kebodohan dan kekurangan kami. Kami memohon kepada Allah agar memberikan pahala yang berlimpah bagi yang bersedia mengishlahnya. Wallahu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar